GUGATAN PENGELOLAAN SAMPAH KOTA PEKANBARU

Minta Pemko-DPRD Terbitkan Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Pekanbaru | Senin, 01 Agustus 2022 - 23:33 WIB

Minta Pemko-DPRD Terbitkan Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Ilusrasi persoalan sampah di Pekanbaru. (DOK.RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim  perkara gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru membacakan putusan pada, Senin (1/8/2022). Jelang sidang yang berlangsung dengan sistem E-Court di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, WALHI Riau menggelar diskusi publik 'Jelang Putusan CLS Tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.' Diskusi ini digelar secara virtual pada Jumat (29/7/2022).

Pada kesempatan itu, peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indonesia Bella Nathania meminta majelis hakim dalam putusannya m agar para tergugat dalam hal ini Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan DPRD Kota Pekanbaru membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


''Mengingat dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan, maka peraturan pembatasan plastik sekali pakai perlu untuk segera disusun di Kota Pekanbaru,'' kata Bella dalam diskusi tersebut

Permintaan itu menurut Bella juga tertuang dalam surat pendapat atau sahabat peradilan (Amicus Curiae) kepada PN Pekanbaru. Surat itu dibuat dan dikirim bersama oleh ICEL Indonesia, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dan juga The Nexus Foundation for Environmental Healt and Development (Nexus3 Foundation). 

Diskusi itu juga menghadirkan Direktur WALHI Riau Even Sembiring, Kuasa Hukum Penggugat dari YLBHI LBH Pekanbaru Noval Setiawan, Jurnalis Senarai.id dan juga Akademisi senior Fakultas Hukum UIR Husnu Abadi PhD.

Pada kesempatan tersebut, Direktur WALHI Riau Even Sembiring berharap majelis hakim PN Pekanbaru memenangkan gugatan warga negara tentang pengelolaan sampah  yang diajukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni itu. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk memenuhi hak warga Pekanbaru atas lingkungan yang baik dan sehat.

''Gugatan ini sebagai dorongan kepada Wali Kota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk membuat perancangan kota yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,'' ujar Even Sembiring.

Even Sembiring juga mengingatkan ancaman dari ketidakseriusan dan kurangnya kesadaran dalam hal pembatasan dan pemilahan sampah yaitu sumber air dan sumber makanan dari laut dan sungai akan terkontaminasi mikroplastik. Selain itu, Even juga menekankan perlunya peralihan pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPA) dari open dumping menjadi sanitary landfill.

''Indeks kualitas lingkungan hidup Kota Pekanbaru tergolong buruk. Ini bisa kita lihat dari tercemarnya air tanah dan sungai dari aktivitas limbah rumah tangga dan industri yang salah satunya bersumber dari buruknya pengelolaan sampah,'' tambah Even Sembiring.

Narasumber lainnya dalam diskusi tersebut, Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan, dari proses mediasi hingga persidangan, para tergugat masih bertahan pada kerja-kerja lama dengan mengandalkan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. Dirinya melihat ada kemunduran dalam perencanaan pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah.

''Harusnya metoda angkut tersebut sudah beralih menjadi pemilahan dan pembatasan. Maka dalam gugatan, kita dorong untuk menyusun regulasi,” ucap Noval Setiawan.

Adapun Jeffri Sianturi dari Senarai yang tidak pernah melihat dan merekap jalannya sidang tersebut menilai, dalam proses persidangan narasi dari pihak tergugat masih bertahan pada program pengangkutan dan penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun di lapangan masih ditemukan timbulan sampah di beberapa jalan protokol.

''Jadi apa yang disampaikan para tergugat tidak sejalan dengan kenyataan. Harusnya ada pembenahan dari hulu dan hilir dalam hal pengelolaan sampah,'' terangnya.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Gugatan Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, Ahlul Fadli, yang juga bertindak moderator kegiatan diskusi, mengajak publik Pekanbaru agar memantau putusan hakim  tersebut. Karena gugatan tersebut merupakan gugatan publik soal sampah yang terus dikeluhkan masyarakat

''Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru harus berpartisipasi menuntut majelis hakim PN Pekanbaru untuk menghukum dan memerintahkan DLHK, pemerintah kota, dan DPRD Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah,'' ujar Ahlul.

Ahlul menyebutkan, apabila putusan untuk menghukum para tergugat itu diambil, maka itu akan menjaga marwah PN Kota Pekanbaru sebagai ruang yang tepat bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ahlul juga menyebutkan pada Senin (1/8/2022) bahwa gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dikabulkan sebagian oleh hakim PN Pekanbaru. Hanya saja, hingga tulisan ini diturunkan, Riaupos.co belum mendapatkan salinan dari putusan sidang yang digelar secara E-Court tersebut.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook