Kejari Siapkan Sembilan JPU

Pekanbaru | Selasa, 02 April 2019 - 15:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk membuktikan surat dakwan pada persidangan nanti. 

Dalam perkara rasuah ini, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya yakni, Dr Zulfikar Djauhari (dosen) dan selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu. Kemudian, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan sekalu konsultan perencana.

Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke JPU atau tahap II, setelah berkas pemekaran dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti beberapa hari lalu. Kini, oknum aparatur sipil negara (ASN) dan rekanan tersebut dititipan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak sembilan orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. ‘’Kita siapkan sembilan JPU. Saya sebagai ketua timnya,’’ ungkap Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (1/4). 

Saat ini, kata Yuriza, pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung senilai Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2012.

Ditargetkan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Pekanbaru. ‘’Kita masih menyusun surat dakwaan,’’ papar mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu. 

Lebih lanjut Yuriza menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, Jo pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‘’Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ tutupnya. 

Untuk diketahui, selain Zulfikar Djauhari dan Benny Johan, penyidik Polresta Pekanbaru juga menetapakan tiga orang tersangka yakni Ekki Ghadafi merupakan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan FISIP yang mana berkas perkara masih di penyidik lantaran belum dinyatakan lengkap. 

Lalu mantan Pembantu Dekan II Heri Suryadi dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku kontraktor proyek. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan menerima vonis masing-masing dua tahun serta tiga tahun penjara. 

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung FISIP tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pemenang lelang.

Sesuai aturan yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dalam proses penunjukan tersebut, dilakukan oleh panitia lelang bersama Zulfikar yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang dan Zulfikar.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook