MEMPERSOALKAN PARKIR YANG MEMICU KEMACETAN

Pemerintah Kota Jangan Diam Saja

Pekanbaru | Sabtu, 30 Januari 2016 - 09:39 WIB

Pemerintah Kota Jangan Diam Saja
Sejumlah kendaraan roda empat parkir di pinggir Jalan Hang Tuah, Kamis (28/1/2016).

Pengamat perkotaan Mardianto Manan mengatakan, parkir liar dan kemacetan jalan sangat erat kaitannya dengan kondisi tata ruang Kota Pekanbaru.

Porsi yang disediakan bangunan untuk lahan parkir sangat terbatas. Sehingga masyarakat merasa lebih nyaman memarkirkan kendaraannya pada bidang jalan. ”Meski di lokasi tersebut jelas terpampang rambu dilarang parkir,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seharusnya fokus dan tanggap atas permasalahan ini. Dua instansi disebutkan Mardianto Manan bertanggung jawab atas masalah ini. Yaitu Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru yang berkolaborasi dengan Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika. Keduanya wajib memverifikasi setiap gedung atau bangunan menyediakan lahan parkir yang layak.

Sedangkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menilai kondisi ini terjadi karena kinerja satuan kerja yang masih lemah dan terkesan sengaja membiarkan parkir liar tersebut.  ”Seperti tidak ada solusi dari semerawutnya perparkiran di Pekanbaru. Harusnya Dishubkominfo mengambil langkah tegas, turun dan tata parkir, dan terapkan sanksi,” kata politisi NasDem ini kepada Riau Pos, Jumat (29/1).

Disebutkannya juga, sistem perparkiran yang diterapkan dinilai masih cara lama. Padahal seharusnya ada terobosan bagaimana penataan parkir bisa lebih baik. Artinya tidak hanya mengejar PAD akan tetapi rasa aman dan nyaman pengguna jalan umum pun harus dipikirkan.

”Kondisi sekarang, keamanan parkir saja tidak terperhatikan oleh Dishub. Dan permasalahan sekarang ini sudah komplek tanpa ada solusi,” sebutnya lagi.

Pelayanan parkir pun tidak sesuai seperti yang diharapkan, petugas dilapangan hanya menarik retribusi parkir, sementara tempat parkir yang seharusnya untuk kendaraan roda empat dijadikan untuk roda dua.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook