KOTA (RIAUPOS.CO) - Fenomena para pelajar yang masih dibawah umur menggunakan sepeda motor atau roda empat di Pekanbaru memang tidak dapat dipungkiri. Ancaman tilang seolah tak lagi menakutkan.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengaku selalu melakukan upaya preventif atau pencegahan dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Tujuannya memberi pemahaman kepada pelajar jika anak di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dibenarkan membawa kendaraan bermotor.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Para pelajar tingkat SMP ini jelas belum bisa memiliki SIM. Untuk dapat memiliki SIM, usia pengendara minimal 17 tahun dan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Aturan sudah jelas. Ancaman sanksi pun tegas. Namun para pelajar tetap saja berani mengendarai sepeda motor. Mengapa? Apakah penerapan sanksi selama ini tidak ada?
‘’Memang ini sudah berlangsung cukup lama. Tapi, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan anak di bawah umur membawa sepeda motor ke sekolah,’’ tegas Wakasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Supriyana kepada Riau Pos, Rabu (27/1).