PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anak usia di bawah umur mengendarai sepeda motor sudah menjadi hal yang lumrah di Kota Pekanbaru. Meski melanggar aturan, namun kondisi ini terkesan ”dibenarkan’’. Belum adanya perhatian serius dari pengambil kebijakan di kota ini menyebabkan kondisi ini dibiarkan berlarut-larut.
Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi saat diminta tanggapannya mengakui masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan oleh Pemko Pekanbaru. Terutama soal ketersediaan angkutan umum yang mencukupi. ”Memang tantangan bagi kami bagaimana menyediakan angkutan massal. Ini menjadi PR kami. Sekarang kami belum punya solusi. Kami perlu angkutan massal yang bagus, apakah bus untuk anak sekolah atau seperti di Singapura ada MRT (Mass Rapid Transport),’’ tuturnya kepada Riau Pos, Rabu (27/1).
Apakah ada rencana Pemko Pekanbaru menyediakan bus sekolah? Ayat mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk hal itu. ”Perlu kajian dan telaah untuk membuat angkutan umum khusus sekolah. Itu memang perlu, tapi terkait anggaran perlu juga dikaji. Asal dikaji dengan matang, bisa direalisasikan,’’ katanya.
Untuk saat ini, Ayat menyarankan para pelajar untuk menggunakan angkutan umum. ”Selama memiliki SIM, tak masalah anak sekolah mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Tapi kalau belum (punya SIM, red) , sebaiknya gunakan angkutan umu. Itu bisa memenuhi keperluan transportasi ke sekolah,” kata Ayat.
Disdik Koordinasi dengan Polresta
Maraknya pelajar menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke sekolah tanpa SIM mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Bahkan Disdik telah melarang pelajar menggunakan sepeda motor sampai sekolah. Tapi ujung-ujungnya, pelajar memakirkan kendaraannya di luar sekolah atau di halaman warga sekitar sekolah.