Pelarangan ini, disebutnya sangat beralasan. Karena,aktifitas PKL yang berdagang dijalanan jelas mengganggu lalu lintas.’’Bisa menimbulkan kemacetan, dan bisa membahayakan pedagang tersebut. Contohnya saat truk naik ke trotoar beberapa waktu lalu sudah ada korban. Pada dasarnya kita juga ingin menyelamatkan mereka. Kita intensif memberikan pemberitahuan untuk menghindari korban jiwa,’’ lanjutnya.
Setelah imbauan dan pemberitahuan diberikan pada PKL, Zulfahmi mengatakan pihaknya akan turun melakukan penertiban.’’Dalam waktu tujuh hari sejak surat diberikan tidak diindahkan, akan kita ambil tidakan tegas. Setelah itu tidak ada pemberitahuan lagi. Sebenarnya menurut perda kita tidak perlu memberi tahu, kita langsung bisa menertibkan. Tetapi kita masih menghargai para pedagang,’’ urainya.
Secara umum, Kaban Satpol PP memastikan pihaknya akan menertibkan PKL yang berjualan pada lokasi bukan peruntukannya. Pekanbaru pada Maret nanti ditargetkan sudah lebih bersih dari PKL.’’Kami target Maret sudah ada perubahan. Pedagang yang di pinggir jalan, sudah bersih semua. Februari pertengahan kami mulai penertiban,’’ tutupnya.(yls)