28 Ranperda Mangkrak di DPRD

Pekanbaru | Selasa, 07 Agustus 2018 - 12:00 WIB

28 Ranperda Mangkrak di DPRD

Ketika disinggung mengenai kendala dalam penyelesaian ranperda tersebut mengingat tahun 2018 tinggal menyisakan waktu kurang dari lima bulan lagi, Syamsuwir mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Apa kendalanya saya tidak bisa menjawab. Tanyakan ke DPRD,” pinta Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setko Pekanbaru.

Tidak Bisa Buru-Buru
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan, masih adanya sejumlah ranperda yang belum dibahas, karena memang tidak bisa menyelesaikan ranperda menjadi Perda itu dengan terburu-buru.

“Tidak bisa terburu-buru, semua diselesaikan satu per satu. Karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Sigit.

Ditambahnya lagi, jangankan yang 28 ranperda itu, sedang yang sudah dipansuskan pun masih ada persoalan yang harus di selesaikan. “Tidak bisa juga secara bersamaan dibahas, jadi memang harus ada juga skala prioritas,” tuturnya.(rir/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook