28 Ranperda Mangkrak di DPRD

Pekanbaru | Selasa, 07 Agustus 2018 - 12:00 WIB

28 Ranperda Mangkrak di DPRD

Kemudian, Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah Pasar, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan, Ranperda tentang Pertamanan dan Ornamen, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Lalu, Ranperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Ranperda tentang Retribusi Sampah, Ranperda tentang Izin Membuka Tanah Negara, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru, Ranperda tentang Air Limbah dan terakhir Ranperda tentang Retribusi Air Limbah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syamsuwir ketika dikonfirmasi mengakui, pemko  mengajukan puluhan ranperda pada tahun ini. Namun, pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan bersama DPRD.

“Ada 28 ranperda yang kami ajukan, prosesnya masih dalam pembahasan-pembahasan,” ungkap Syamsuwir kepada Riau Pos, Senin (6/8).

Seluruh ranperda yang diusulkan, kata dia, diprioritaskan untuk dapat terselesaikan di tahun 2018. Akan tetapi dari jumlah tersebut, belum ada satupun yang disetujui maupun disahkan kalangan legislatif Kota Pekanbaru.

”Belum ada yang disahkan. Kami harapkan seluruhnya terselesaikan tahun ini juga,” tambahnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook