KOTA (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya ada 28 rancangan peraturan derah (ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mangkrak di DPRD Pekanbaru. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun ranperda yang disetujui dan disahkan kalangan legislatif.
Pada awal 2018, pemko mengusulkan sebanyak 28 ranperda ke DPRD. Di antaranya, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Lalu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2017, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Hukum Lainnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.