Mengenai pembayaran, disebutnya BPKAD membayar terhadap kontrak yang lengkap persyaratannya. Hal teknis dalam pengadaan disebutnya adalah pada OPD terkait. ‘’Kalau lengkap syaratnya, kami bayarkan. Kalau pengadaannya di dinas, mereka melakukan pengerjaannya seperti apa di sana. Kami juru bayar,’’ ujarnya yang mengaku hanya ditanya dua pertanyaan.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Yusrizal saat dihubungi Riau Pos, Ahad (10/9) mengakui dirinya ikut dipanggil penyidik Pidsus Kejati Riau. Dia mengklaim tak jadi diperiksa karena saat perencanaan bukan dirinya yang menjabat Kepala Bappeda Kota Pekanbaru.’’Tidak jadi diperiksa, memang dipanggil tapi saat itu bukan saya kepala, mungkin Pak Sofyan (Kepala Bappeda sebelumnya, red),’’ katanya.
Dia menyebut, penyidik mencari keterangan tentang bagaimana perencanaan proyek tersebut.’’Orang tu kan lihat perencanaan, itu zaman kepala sebelumya. Yang jelas saya tidak itu intinya. Diminta keterangan, saya bilang itu,’’ singkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan terkait pemeriksaan tiga pejabat setingkat kadis Kota Pekanbaru ini belum mau mengungkapkan banyak.’’Nanti Senin saja saya jelaskan,’’ singkatnya.(ali)