Penyidik dalam penanganan juga menelusuri aliran dana dan pembayaran yang dilakukan dalam proyek ini. ‘’Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan. Semua pencairan lewat BPKAD. Saya cuma ditanyai dalam kapasitas sebagai kepala BPKAD,’’ kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan pada Riau Pos akhir pekan lalu melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mengajukan pada BPKAD. ‘’Orang tu mengajukan ke kami. Kami ajukan ke provinsi. Keluar dari provinsi, kami bayarkan ke kontraktor,’’ ungkapnya.
Bagaimana proses pengajuan dan pencairan yang dilakukan? Alek menyebut dilakukan per kontrak pekerjaan. ‘’Per kontrak,’’ imbuhnya.
Dari data yang diperoleh Riau Pos, dalam pengadaan lampu penerangan jalan ini, pengadaan dipecah pada beberapa tempat untuk satu item yang sama. Siapa yang menentukan pelaksanaan seperti ini? Alek menyebut hal itu sudah sesuai Pergub yang mengikutinya.
‘’Tidak tahu saya boleh atau tidaknya. Pergubnya turunnya begitu. Sudah dirinci titik mananya. Ini kan Pergubnya seperti itu, sudah disebut. Ada sekian paket untuk titik mana saja. Jadi sudah dari Pergubnya,’’ paparnya.