KOTA (RIAUPOS.CO) - Dalam sepekan kemarin, selain Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, ternyata ada dua pejabat setingkat kepala dinas Kota Pekanbaru yang juga dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mereka dipanggil untuk diminta penjelasan mulai dari harga satuan lampu, proses pembayaran hingga perencanaan proyek tersebut.
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, dua pejabat yang pekan lalu juga dipanggil adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Yusrizal. Jika Ingot datang memenuhi panggilan, Rabu (6/9), maka dua orang ini hadir sehari sebelumnya, Selasa (5/9).
Dalam penanganan kasus yang sudah berjalan, penyidik mendalami apa saja pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengadaan proyek yang penanganannya sudah pada tahap penyidikan ini. Pada Ingot yang datang karena diminta penyidik, penyidik menanyakan tentang harga satuan lampu. Ingot yang didampingi beberapa stafnya juga diminta memberikan harga satuan lampu sesuai harga di pasaran.