Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2017 - 10:56 WIB

Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat
TEGUR WARGA: Samiyo, Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru mengingatkan seorang warga agar tidak membuang sampah di pinggir Jalan Arifin Achmad simpang Jalan Rambutan, Rabu (6/9/2017).

Untuk saat ini ada beberapa titik yang menjadi konsentrasi tim Satgas Kebersihan. Di antaranya di Jalan Arifin Achmad dekat simpang Jalan Rambutan, Jalan Jenderal Sudirman dekat Telkom, Jalan Taunku Tambusai di persimpangan Jalan Subur dan dekat Jalan Duyung. Untuk di kawasan Jalan Soekarno-Hatta termasuk tumpukan di dekat Indogrosir, Sidomulyo, Simpang Jalan Jenderal, di SMPN 21 dan gudang besi Jalan Lobak.

Sementara itu di Jalan HR Soebrantas ada beberapa titik yang juga diawasi terus-menerus. Yaitu di simpang Jalan Putri Tujuh, depan Happy Furniture dan sejumlah tempat lainnya. Ada beberapa titik lagi yang sudah dipindah sementara pengawasannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kendati hanya sejumlah titik yang diawasi, para pelanggar perda sampah juga tidak bisa macam-macam. Pasalnya, menurut Zulfikri, pengawasan terhadap titik rawan pembuangan sampah selalu berpindah-pindah. Tidak melulu di tempat-tempat yang sudah dipasang peringatan.

‘’Tim terus berputar untuk menegakkan perda. Hingga bukan tidak mungkin, lokasi tumpukan sampah yang tidak awasi tim Satgas sebulan terakhir akan menjadi lokasi intai para tim Satgas,’’ katanya mengingatkan.

Ia juga mengimbau warga agar membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. “Kami minta masyarakat membuang sampah pada waktunya. Jika tidak, akan dikenakan denda mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp50 juta,” katanya.(end/*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook