Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2017 - 10:56 WIB

Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat
TEGUR WARGA: Samiyo, Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru mengingatkan seorang warga agar tidak membuang sampah di pinggir Jalan Arifin Achmad simpang Jalan Rambutan, Rabu (6/9/2017).

‘’Denda tetap diterapkan, tapi masih terkendala dua hal itu. Pertama, armada. Kemudian, kurangnya tempat pembuangan sampah (TPS). Pelaku memang ada kami tangkap, tapi selalu orang yang berbeda. Artinya yang sudah diperingati sebelumnya, tidak ada lagi (membuang sampah sembarangan, red). Kekurangan armada angkut juga menjadi kendala. Ketika sampah masih ada di lokasi pada siang hari, pelaku masih bisa beralasan,’’ kata Zulfikri, Rabu (5/9).

Tapi, begitu ada pelaku yang sama tertangkap kembali, artinya sudah diberi peringatan sebelumnya namun tetap membuang sampah sembarangan, maka tidak ada ampun. ‘’Denda langsung dikenakan,’’ tegas Zulfikri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kendati belum efektif, ia katakan, keberadaan tim Satgas Kebersihan sudah memperlihatkan hasil. Hal itu bisa dilihat dari berkurangnya pembuang sampah pada siang hari dan hilangnya pemulung yang suka membongkar sampah di sejumlah titik tumpukan.

“Seiring berjalan waktu warga sudah tertib dalam membuang sampah. Seperti TPS di Jalan Rambutan, TPS Gang Subur Jalan Tuanku Tambusai maupun di TPS lainnya. Warga mulai membuang sampah pada sore hari,” imbuhnya.

Soal kendala armada dan infrastruktur sampah, Zulfikri memang mengeluhkannya. Ia membandingkan Kota Pekanbaru dengan Kota Surabaya. Di mana Kota Surabaya dengan luas hanya 350 km2 memiliki 250 unit armada angkut sampah. Sementara Kota Pekanbaru yang memiliki luas kawasan sekitar 600 km2 hanya punya 35 unit. Ditambah masalah baru lainnya yaitu delapan unit armada DLHK saat ini sedang rusak sehingga tidak bisa beroperasi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook