Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2017 - 10:56 WIB

Jangan Tertangkap Dua Kali Sampah Dibuang, Denda Didapat
TEGUR WARGA: Samiyo, Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru mengingatkan seorang warga agar tidak membuang sampah di pinggir Jalan Arifin Achmad simpang Jalan Rambutan, Rabu (6/9/2017).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan warga yang pernah tertangkap membuang sampah sembarangan atau tidak pada waktunya untuk tidak tertangkap lagi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Zulfikri kepada Riau Pos, Rabu (5/9). Ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen menerapkan denda kepada pembuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada warga yang dikenakan sanksi denda. Pembuang sampah hanya diberikan peringatan dan sosialisasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diakui Zulfikri, penerapan denda yang dimulai per 1 September 2017 memang belum bisa efektif. DLHK terutama tim Satgas Kebersihan dihadapkan pada sejumlah kendala.

Selain masalah prosedur, masih kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah dan armada, menurut Zulfikri membuat denda tidak serta merta bisa langsung dikenakan kepada pelaku. Namun dirinya mengklaim, ancaman denda sampah ini mulai efektif menekan pelaku pembuang sampah dan akumulasi sampah di sejumlah titik rawan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook