Anggota Fraksi PAN ini juga memastikan langkah DPRD ini bukanlah sebuah cara atau modus DPRD untuk mengundur pembahasan RAPBD. ‘’Pembahasan anggaran merupakan kepentingan bersama, sehingga harus dilakukan secara cermat dan teliti,’’ katanya lagi.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan, RPJMD wajib disampaikan pemko kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah dilakukannya pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih. Selain itu, isi dari RPJMD juga tidak boleh bertentangan dengan isi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pekanbaru.
“Tiga bulan setelah dilantik, RPJMD ini harus mereka sampaikan ke DPRD. Karena di RPJMD ada visi dan misi mereka selama lima tahun. Ini bukan perintah DPRD, tapi perintah undang-undang,” sebut Sondia Warman.