KOTA (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru terpaksa mengembalikan kembali berkas Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 dan RAPBD murni 2018 ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal itu dilakukan setelah dilakukan rapat tertutup Tim Badan Anggaran (Banggar), Senin (28/8) lalu.
Pengembalian berkas RAPBD-P 2017 dan RAPBD 2018 tersebut karena ada tahapan yang belum dilalukukan Pemko Pekanbaru. Yakni pemaparan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru terpilih Firdaus.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman mengatakan, berkas RAPBD-P 2017 dan RAPBD 2018 Pemko Pekanbaru bukan dikembalikan, namun harus diperbaiki dan dilengkapi terlebih dahulu. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh Pemko Pekanbaru salah satunya penyampai RPJMD dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan Undang-Undang No17/2003, sebelum dilakukannya pengusulan RAPBD murni atau perubahan, maka kepala daerah yang baru dilantik harus menyampaikan RPJMD kepada DPRD. Pasalnya, di dalam RPJMD tersebut akan dipaparkan secara jelas tentang visi dan misi Walikota Pekanbaru lima tahun ke depan. RPJMD ini yang hingga kini belum kami terima. Jadi masih ada tahapan yang belum dilalui pemko,” kata Sondia Warman, Rabu (29/8).