WAKO BELUM SAMPAIKAN RPJMD

DPRD Kembalikan RAPBD-P

Pekanbaru | Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:37 WIB

DPRD Kembalikan RAPBD-P

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan juga menyatakan hal serupa. Pengembalian berkas RAPBD-P  2017 dan RAPBD 2018 itu menurutnya karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melengkapi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami mematuhi undang-undang, makanya kami kembalikan lagi KUA- PPAS APBD 2018 ke Pemko Pekanbaru. Di mana hal ini sudah berjalan sejak 2014 sampai 2016 lalu,” Kata Ruslan, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa, TAPD Pemko Pekanbaru harusnya memahami prosedur yang diamanahkan dalam undang-undang. Sebab, di dalam UU telah jelas seluruh penjelasan serta aturan mekanismenya.

Dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Sekko Pekanbaru Azwan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook