Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan juga menyatakan hal serupa. Pengembalian berkas RAPBD-P 2017 dan RAPBD 2018 itu menurutnya karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melengkapi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami mematuhi undang-undang, makanya kami kembalikan lagi KUA- PPAS APBD 2018 ke Pemko Pekanbaru. Di mana hal ini sudah berjalan sejak 2014 sampai 2016 lalu,” Kata Ruslan, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa, TAPD Pemko Pekanbaru harusnya memahami prosedur yang diamanahkan dalam undang-undang. Sebab, di dalam UU telah jelas seluruh penjelasan serta aturan mekanismenya.
Dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Sekko Pekanbaru Azwan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.(man)