PEKANBARU

Disbudpar Tak Bisa Tindak Gelper

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:52 WIB

Disbudpar Tak Bisa Tindak Gelper

KOTA (RIAUPOS.CO) - Terkait gelper yang diduga dijadikan tempat perjudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin gelper mengaku tidak punya kewenangan apa-apa untuk bertindak.

Seperti disebutkan Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Hiburan Disbudpar Kota Pekanbaru Sarkawi. Bila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan izin, Disbudpar tidak bisa melakukan penindakan. Bahkan menurut dia, dinas ini juga tidak berperan dalam hal pengawasan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sifatnya hanya monitoring dan kepada pembinaan saja. Saat sebuah izin hiburan diurus, dilibatkan atau tidaknya kami, itu pun tergantung pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota. Karena dalam perizinan peran kami hanya peran teknis dan hanya memberikan rekomendasi. Pemberian izin tetap oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP,’’ sebut Sarkawi, Kamis (24/8).

Sarkawi juga ingin meluruskan, sesuai dengan UU No 10/2009 hanya ada kategori Arena Permainan. Artinya tidak ada lagi istilah gelanggang permainan atau gelper jika merujuk pada UU No 10/2009 tersebut. Diterangkan juga, dalam UU yang sama, tidak ada batas usia yang memainkan permainan tersebut. Kalau terjadi perjudian atau penyalahgunaan arena permainan, menurutnya memang sulit menjerat pengelola.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook