Denda Sampah Rp50 Juta

Pekanbaru | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 10:23 WIB

Denda Sampah Rp50 Juta
Zulfikri

Dosen UIR ini menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menetapkan satu daerah sebagai percontohan untuk Kawasan Tertib Sampah (KTS). Misalnya, ditetapkan di kawasan Jalan Sudirman. Jalan itu bisa jadi percontohan untuk dijadikan KTS agar masyarakat melihat bagaimana hasilnya jika tertib sampah itu sudah diterapkan.

Aturan ini, dikatakannya harusnya juga disokong dengan fasilitas TPS yang disediakan pemerintah. Pasalnya sejauh ini masih belum banyak TPS yang tersebar di masyarakat. “Hal itu yang dijadikan alasan mereka buang sampah sembarangan. Harusnya kan fasilitas itu juga disiapkan untuk menyempurnakan aturan yang dibuat,” sambungnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait sanksi, ia mengatakan bisa saja ditetapkan lebih fleksibel dan bertahap. Misalnya dengan shock terapi seperti kegiatan sosial atau menyanyi dimuka umum untuk membuat pelaku jera dan malu. Ditambah dengan pendataan pelaku buang sampah yang harus tersistematis. Dengan begitu, jika ada yang membuang sampah dua kali atau selebihnya, bisa diberi sanksi yang lebih berat lagi.

IIntinya ini adalah hal yang baik yang sudah kita nanti lama. Semoga pemerintah bisa komit dengan aturan inim Bukan hanya sekedar isapan jempol dan menakut-nakuti saja. Tapi harus diingat pula, persiapan, sosialisasi dan fasilitas juga harus dilengkapi terlebih dahulu,” tutupnya.(nda/azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook