Denda Sampah Rp50 Juta

Pekanbaru | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 10:23 WIB

Denda Sampah Rp50 Juta
Zulfikri

Sosialisasi Harus Gencar

Sementara itu, beberapa warga yang Riau Pos minta tanggapan perihal tilang sampah ini mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Haikal, warga Kecamatan Limapuluh mengatakan ia sama sekali tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Dikatakannya bahwa belum ada informasi yang sampai padanya terkait sanksi buang sampah itu.

“Belum tahu. Tapi setuju saja. Asal pemerintah komit,” ujarnya.

Warga lainnya pun melontarkan hal yang sama. Rata rata menjawab tidak tahu. Padahal sanksi akan diterapkan mulai bulan depan.

Melihatnya, pengamat perkotaan, Mardianto Manan, bahwa sosialisasi yang intens terkait hal itu menjadi PR besar bagi pemerintah agar tidak ada masyarakat yang nantinya merasa tidak tahu ataupun merasa terjebak dengan aturan itu.

“Waktunya sudah semakin dekat. Sosialisasi intens sangat diperlukan. Pemko harusnya sudah menyebar imbauan kepada camat untuk dilanjutkan pada Lurah, RT/RW dan masyarakat. Spanduk dan plang aturan itu juga harus dipampang di mana-mana. Khususnya di TPS-TPS yang ada. Sehingga masyarakat tahu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pemerintah bisa memanfaatkan sosial media dan teknologi dalam menyebarluaskan informasi tersebut. Termasuk dari segi pengawasan. Pekanbaru sebagai smart city dikatakannya harus mampu mengandalkan teknologi seperti CCTV, SMS Laporan, Sosial media dan lainnya untuk mengontrol bagaimana kondisi dilapangan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook