Denda Sampah Rp50 Juta

Pekanbaru | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 10:23 WIB

Denda Sampah Rp50 Juta
Zulfikri

KOTA (RIAUPOS.CO) - Gerah dengan pelaku pembuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru memastikan segera memberlakukan tilang kepada pembuang sampah sembarangan mulai September mendatang. Sanksi denda berkisar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.

DLHK mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang penerapan sanksi kepada pembuang sampah sembarangan ini sejak awal Agustus. Dan mulai September, tim satuan tugas (Satgas) Kebersihan akan mulai bekerja atau berpatroli. Pembuang sampah sembarangan akan langsung ditilang, diadili, dan disanksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri menyebutkan, mekanisme yang akan diterapkan adalah, tim Satgas Kebersihan akan berkeliling Kota Pekanbaru untuk patroli. Jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, maka tim satgas akan langsung mengamankan dan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

Selanjutnya, akan diproses oleh penegak perda yaitu Satpol PP Pekanbaru. Untuk selanjutnya diadili. Ketika putusan sudah dikeluarkan, maka si pelaku wajib mematuhinya. Seperti membayar denda atau bahkan sanksi berupa kurungan badan.

“Pada Perda kan jelas. Perda No.8/2014. Sanksinya berupa denda Rp2.5 juta sampai dengan Rp50 juta. Jadi itu akan kami terapkan mulai September,” katanya.

Ditanya soal persiapan penerapan sanksi tersebut, Zul mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi melakukan persiapan. Karena sejak jauh-jauh hari, masyarakat sudah diberikan sosialisasi mengenai sanksi tegas tersebut. Selain itu, tim yang telah dibentuk juga sudah matang dalam mengerjakan jobdesk yang telah diamanatkan.

“Sampai saat ini memang tim satgas kami masih berjumlah 24 orang. Itu yang akan kami maksimalkan,” tambahnya.

Maka dari itu ia mengingatkan kembali kepada warga agar dapat mematuhi aturan pembuangan sampah. Seperti pembuangan sampah dilokasi yang telah ditentukan, serta jam buang sampah yang juga telah diatur. “Jelas jam buang sampah kan ada aturannya. Malam. Kalau siang buang sampah, sudah pasti ditangkap,” tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook