PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PERATURAN Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan belum lagi diterapkan Pemko Pekanbaru. Tapi di lapangan, tarif parkir sudah naik duluan. Bahkan sudah berlangsung sejak lama. Ke mana Dishubkomifo Pekanbaru?
Ada ratusan kendaraan roda dua yang parkir di Jalan Siberut, dekat taman kota samping Hotel Aryaduta setiap Ahad. Mereka adalah pengunjung car free day Jalan Diponegoro. Tarif parkir di sini Rp2.000.
Lokasi parkir lain, di Jalan Tuanku Tambusai dekat Mal SKA. Di sini parkir resmi. Ada tanda rambu dibolehkan parkir. Tapi di sini tarif parkir sepeda motor Rp2.000.
Beralih ke ruang terbuka hijau (RTH) pertigaan Jalan Arifin Achmad-Jalan Jenderal Sudirman. Di sini jelas-jelas dilarang parkir. Tapi banyak kendaraan yang parkir. Rata-rata sepeda motor. Petugas parkir memungut tarif antara Rp2.000 sampai Rp5.000.
Lokasi-lokasi parkir di atas adalah sebagian dari lokasi parkir di Kota Pekanbaru yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai aturan. Saat ini Pemko Pekanbaru masih memberlakukan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Tarif ini berlaku sama untuk semua ruas jalan dalam kota.
Mengapa petugas parkir berani memungut tarif di luar ketentuan tersebut?
Ucok, salah seorang juru parkir di samping Mal SKA mengatakan, ia tidak tahu menahu mengenai kenaikan tarif parkir. ”Saya hanya ditugaskan koordinator. Yang kami tahu hanya terima gaji bersih saja,” katanya kepada Riau Pos, Rabu(9/3).