PEKANBARU

Dishubkominfo Jangan Tidur

Pekanbaru | Kamis, 11 Februari 2016 - 10:00 WIB

‘’Terkesan tidak memiliki aturan yang sesuai aturan Pemko. Maka Pemko melalui satker terkait untuk turun ke lapangan mengecek dan menindak serta evaluasi square parking di semua tempat,” tegasnya.

Dikatakan Dewi, PAD daerah dari sektor ini dinilai dipermainkan pengusaha. Mulai dari pelayanan, tempat parkir dan tagihannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Semua yang dilakukan pengelola selama ini, hanya profit perusahaan mereka semata. Sementara PAD-nya tidak sesuai. Pemko harus lebih jeli,” kata Dewi lagi.

Dicontohkannya, semacam denda parkir yang laksanakan banyak merugikan konsumen, seperti karcis hilang dan lain sebagainya. Padahal, tidak ada dalam undang-undang aturan Perwako soal itu. ‘’Ini merupakan tindakan pungli dan illegal,’’ sebutnya.

Disampaikannya, UU yang dilanggar adalah UU Perlindungan Konsumen No 8/1999. Dijelaskannya, pelaku usaha dilarang membuat klausal perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha tersebut. ‘’Denda yang dibuat itu jelas tidak untuk PAD kota,’’ ungkapnya lagi.

Untuk itu juga dia minta masyarakat juga harus bijak dan cerdas menyikapi denda-denda dari pengelola. “Jika diminta denda saat karcis parkir hilang, jangan diberikan. Masyarakat hanya perlu memperlihatkan surat kendaraan, ‘’ imbau Politisi PKS ini.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook