PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru diminta untuk dapat menertibkan tarif retribusi parkir yang sudah naik duluan sebelum ada Perwako yang baru. Saat ini masih diberlakukan tarif retribusi parkir Rp2.000 untuk roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.
“Dishub jangan tidur. Tertibkan pihak-pihak yang menaikkan tarif parkir dengan jumlah yang besar dan mendapat keluhan masyarakat,” ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi, Selasa (9/2).
Jika ada pihak-pihak yang menaikkan retribusi parkir melebihi dari ketentuan di atas maka itu namanya pungutan liar. “Dari berita yang saya baca disebutkan ada membawa nama-nama bantuan masjid, sementara pihak masjid membantah. Ini tidak bisa didiamkan,” ujarnya.
Salah seorang warga Ruslan di Pasar Bawah menilai Dishubkominfo tidak pernah melakukan pengawasan parkir. “Apakah ada permainan antara Dishub dengan petugas parkir, kami tidak tahu,” kata Ruslan.
Meski demikian, ditambahkan Dewi, dinas terkait diminta melakukan razia dan diminta untuk dapat memastikan tarif retribusi parkir belum ada kenaikan. Karena Ranperdanya belum sampai ke Pemko. “Mau libur atau tidak libur mestinya tarif tetap,” ungkap Anggota Komisi II ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sarwono menyebut oknum yang memungut parkir merupakan parkir liar yang diluar kendali Dinas Perhubungan. Seperti halnya yang terjadi di pasar bawah. “Itu udah sering kayak gitu. Kami pernah melakukan operasi gabungan.
Tapi pas turun ke lokasi semuanya hilang. Tidak tahu kemana. Kan tidak mungkin kami jagain 24 jam,”ujarnya saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (10/2).