PEKANBARU

Dishubkominfo Jangan Tidur

Pekanbaru | Kamis, 11 Februari 2016 - 10:00 WIB

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengelola Pasar Bawah. Karena yang bertanggung jawab untuk pungutan parkir adalah pengelola. Ia pun menegaskan jika pihak pengelola tidak mau menggubris, maka Dishub sendiri akan menempuh jalur hukum.

Saat ditanyai kapan Dishub akan kembali menertibkan, ia menjawab bahwasanya saat ini Dishub sendiri belum punya anggaran untuk turun ke lapangan. Dikatakannya untuk turun ke lapangan Dishub perlu bantuan personel lain.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti pihak kepolisian dan aparat lainnya. Yang mana untuk melakukan penertiban tentunya memerlukan biaya.”Ya kami harus punya biaya untuk turun,”ujarnya.

Square Parking Langgar UU Perlindungan

Sementara itu, saat ini banyak tempat usaha menggunakan sistem parkir dengan square parking. Hal ini dinilai Dewi melanggar UU Perlindungan Konsumen. Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru diminta mengevaluasi.

Dikatakan Dewi, dirinya juga merasakan hal itu, mulai dari pelayanan, tempat parkir yang tidak sesuai Analisa Dampak lalu lintas (Andalalin) yang diberikan, denda parkir yang diterapkan, hingga tarif parkir ditentukan secara monopoli oleh pengelolanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook