Segera Limpahkan Berkas Indra Muchlis ke Penuntutan

Pekanbaru | Senin, 02 Januari 2023 - 11:33 WIB

Segera Limpahkan Berkas Indra Muchlis ke Penuntutan
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan saat ini berstatus tahanan kota usai kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidik Pidsus kini menggesa perampungan berkas untuk segera melakukan pelimpahan ke penuntutan. 

Perkara yang menjerat Indra Muchlis adalah dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006. Sebelumnya saat perkara ini diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Indra Muchlis lepas dari status tersangka usai memenangkan gugatan pra peradilan. 


Indra Muchlis kembali ditetapkan tersangka pada Selasa (27/12/2022) kemarin. “Segera kita limpahkan ke penuntutan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah pada Riau Pos akhir pekan lalu.

Saat ini, Indra Muchlis oleh penyidik memang hanya dikenakan tahanan kota di Pekanbaru. Hal itu karena kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhil itu tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan.

“Sudah diperiksa kemarin. Pemeriksaannya cukup. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, kita tetapkan tersangka, sudah kita periksa sebagai tersangka. Kemarin tensinya 110, kita tidak berani tahan. Dia ada pembengkakan jantung, jadi kami jadikan tahanan kota,” ungkapnya. 

Penyidik, kata Rizky saat ini fokus untuk melakukan perampungan berkas penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Indra Muchlis tersebut. Jika kondisi kesehatan Indra Muchlis sudah dinilai baik, maka penahanan berkemungkinan dapat dilakukan saat penuntutan. “Nanti kalau (pelimpahan, red) tahap II kondisinya baik, kita tahan di Rutan,” katanya.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Inhil dengan menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil dua periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pascasempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Kajati Riau Supardi  melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dan akhirnya kembali menyematkan status tersangka pada Indra Muchlis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dalam jabatannya tersebut, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dia kemudian memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695. Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook