PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Balai latihan kerja (BLK) atau Unit Pelaksanaan Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, memiliki asisten instruktur/instruktur yang masih berstatus pegawai non-ASN.
Bahkan, mereka telah bekerja menjadi instruktur atau tenaga pengajar/pelatih selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah menjadi asisten instruktur hingga belasan tahun, namun hingga saat ini tak kunjung juga diangkat menjadi ASN Pemerintah Provinsi Riau.
Salah seorang asisten instruktur di UPT-LK Wilayah I Pekanbaru, Joko SE MSi menuturkan, hingga saat ini ia belum mendapatkan kepastian kapan akan diangkat menjadi ASN di Pemprov Riau. Padahal tenaga instruktur non-ASN (asisten instruktur) telah memiliki Sertifikat Komptensi Teknis dan Sertifikat Metodologi Level III dari BadaN Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Saya sebagai tenaga instruktur non-ASN (asisten instruktur) telah mengabdi dari tahun 2006 dengan No SK KPTS.132/VI/2006 sampai saat ini, artinya sudah mengabdi selama 14 tahun lebih," ujar Joko kepada Riau Pos, Jumat (1/1).
Padahal sebelumnya, anggota DPR RI Dapil Riau I, Syamsurizal telah menyerahkan secara langsung berkas tenaga honorer Asisten Instruktur (Instruktur non-ASN) UPTLK di Provinsi Riau kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kolumolo.
Dijelaskannya, penyerahan itu diberikan Sayamsurizal pada saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB pada tanggal 19 November 2020 lalu. Surat tersebut berkaitan dengan pengajuan permohonan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau juga telah mengajukan pengusulan tenaga honorer asisten instruktur (Instruktur non-ASN) Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kepada Gubernur Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dengan Nomor Surat : 2398/Disnakertrans/2019, Pada Tanggal 19 September 2019.
"Besar harapan kami selaku tenaga honorer asisten instruktur (Instruktur non-ASN) yang berjumlah 35 (Tiga Puluh Lima) Orang menjadi pegawai pemerintah menjadi PPPK atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," harapnya.
Ditambahkannya, apalagi direncanakan pada tahun 2021 dua UPT-LK milik Pemprov Riau akan diserahkan pengelolaannya ke Pemerintah pusat.
Jika nanti diambil alih oleh pemerintah pusat, bagaimana dengan mereka sebagai pegawai non-ASN dan sebelumnya sudah diajukan permohonan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
"Kasian kami juga punya keluarga anak dan istri yang butuh biaya hidup. Kami sudah bekerja belasan tahun. Tolong perhatikan nasib kami," harapnya.(ksm)
Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)