Satpol PP Kabupaten Pelalawan Tertibkan Puluhan Baliho

Pekanbaru | Selasa, 01 November 2022 - 10:27 WIB

Satpol PP Kabupaten Pelalawan Tertibkan Puluhan Baliho
Puluhan personel Satpol PP Pelalawan melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner di Jalan Lintas Timur Simpang Kualo, Pangkalankerinci yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau, Senin (31/10/2022). (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, melakukan penertiban puluhan baliho, papan reklame, spanduk dan banner yang dipasang di sepanjang jalan pusat kota Pangkalankerinci, Senin (31/10) kemarin.

Penertiban baliho, reklame, sepanduk dan banner yang dipasang tersebut dinilai menyalahi aturan karena dipasang pada titik dan lokasi terlarang. Yakni di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).


Dengan melibatkan seluruh personel Satpol PP Pelalawan, maka operasi penertiban yang dipimpin Kasi Trantibum Rahmadhani Kamal, langsung dilakukan dengan melakukan penyisiran Jalan Lintas Timur, jalan protokol dan jalur hijau di  Kecamatan Pangkalankerinci yang banyak terpasang baliho, papan reklame, spanduk dan banner.

"Bagian Trantibum akan terus melakukan operasi penertiban baliho, banner dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya. Target kita, tiga hari ke depan kawasan pusat Kota Pangkalankerinci bersih dari baliho, banner yang terpasang sembarangan," kata Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi MAp, Senin (31/10).

Diungkapkannya,  dalam pelaksanaan penertiban yang dimulai sejak pagi hingga sore tersebut, pihaknya telah menertibkan sebanyak 40 baliho, spanduk dengan beragam bentuk dan jenis. Sedangkan spanduk dan baliho yang ditertibkan pihaknya tersebut mayoritas berisikan ucapan selamat dan juga pelaksanaan kegiatan yang telah lama digelar.

"Penertiban spanduk dan baliho yang kita lakukan ini melanggar Perda, karena memasang atribut tersebut tidak pada tempatnya atau tempat terlarang seperti bahu jalan dan jalur hijau.   Semua baliho, spanduk dan banner itu hanya kita tertibkan, jadi bukan kami sita. Sehingga pemiliknya dapat mengambil  ke kantor Pol-PP," ujarnya.

Ditambahkannya, dengan menggunakan peralatan seadanya, maka satu persatu reklame berhasil dibongkar secara paksa. Atas penertiban tersebut, maka pihaknya harus bekerja ekstra. Sedangkan lokasi baliho dan spanduk yang diturunkan paksa oleh personil Satpol PP Pelalawan yakni di KM 55 Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci, Simpang Kualo dan sepanjang Jalan Lintas Timur.

"Harapan kami bagi OKP, perusahaan atau perorangan agar kiranya baliho dan spanduk yang akan dipasang nantinya, tolong dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satpol PP Pelalawan. Apakah baliho yang akan dipasang mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas dan merusak pandangan di tengah-tengah kota," ujarnya.

Sehingga, jika sudah melapor maka pihaknya dapat mengarahkan di mana titik-titik yang boleh dipasang atau tidak. "Jadi, kalau tidak ada pemberitahuan serta tanpa ada arahan, maka tentunya akan kami turunkan paksa," tutupnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook