PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan RI menghibahkan aset berupa lima bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
Asep Sontani melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru Anggara Hendra Setya Ali, Kamis (31/8) menyebutkan, aset tersebut merupakan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) atas nama Achmad Machbub alias Abob.
Seperti diketahui, Abob telah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 499 K/PID.Sus/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Asetnya ini puluhan miliar, maka kita minta pendampingan ke Pusat Pemulihan Aset. Asetnya itu tersebar di mana-mana. Ada di Bengkalis, Jakarta, Bogor, Batam dan lainnya,” ujar nya.
Beberapa aset yang berada di Batam, menurut Anggara, diserahkan ke Pemko Batam. Penyerahan aset itu dilakukan Kepala PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syaifudin Taqamal, pada pekan kemarin. Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Robinson Sitorus dan Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya hadir langsung dalam penyerahan itu.
“Di Batam, proses Pengalihan Status Penggunaan (PSP), itu hibah. Hibah barang rampasan milik negara oleh Kejaksaan dalam hal ini PPA sebanyak 5 bidang tanah, dihibahkan kepada Pemko Batam,” kata Anggara.
Kajari Pekanbaru hadir sebagai saksi karena perkaranya ada di wilayah hukum Kejari Pekanaru. Asep turut menandatangani berita acara hibah aset sitaan negara tersebut. Dalam perkara yang menjerat Abob, jaksa telah menyita sejumlah aset. Sebagian telah dilelang untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara rasuah itu.(end)