PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu laporan pemberhentian Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei mendatang. Pemberhentian tersebut disampaikan pada rapat paripurna di DPRD kabupaten/kota masing-masing.
Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengatakan, sebelum mengusulkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya terlebih dahulu harus menerima pemberitahuan pemberhentian dari pemerintah setempat.
"Jadi prosesnya DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar harus melaksanakan paripurna pemberhentian terlebih dahulu. Baru nanti pihak DPRD melaporkan kepada Pemprov Riau," katanya, kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini baru DPRD Kampar yang sudah melakukan rapat paripurna pemberhentian Bupati Kampar terhitung 22 Mei mendatang. Karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu paripurna serupa di DPRD Kota Pekanbaru. "Kami sudah sampaikan kepada staf untuk berkomunikasi dengan pihak Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini sekretaris dewan, agar dapat segera melaksanakan paripurna tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Gubri, nantinya setelah lengkap pemberitahuan pemberhentian kepala daerah dari dua daerah tersebut. Baru pihaknya akan mengusulkan calon Pj kepada Kemendagri. "Nanti calon Pjnya berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, jelang pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 mendatang, ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 2022 yakni Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar.
"Karena itu, jelang pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh Pj," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan, 22 Mei 2022. Sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan, 2024. "Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak," ujarnya.
Karena itu, lanjut Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Pj Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru ke Kemendagri.
"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh pejabat tinggi pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024," ujarnya.(sol)