Mantan Kadis LHK Dimintai Keterangan 

Pekanbaru | Kamis, 01 April 2021 - 09:45 WIB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada pemungutan retribusi sampah Kota Pekanbaru terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kali ini penelusuran dilakukan dengan menghimpun keterangan dari eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri.

Diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, Rabu (31/3), kemarin, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pungli yang terjadi. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Masih, masih (jalan pengusutannya, red)," kata dia.


Dilanjutkannya, puluhan orang sudah diundang untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. Pihak-pihak ini, disinyalir mengetahui permasalahan pemungutan uang retribusi sampah tersebut.

"20-an orang lah. Itu ada THL (tenaga harian lepas, red), pihak dinas (DLHK Pekanbaru, red), pihak mandiri (pihak yang melakukan pemungutan, red), dan lainnya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.

Tak ditampiknya pula, Kepala DLHK Kota Pekanbaru pun dimintai keterangan dan diklarifikasi atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Termasuk Zulfikri yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Pekanbaru.

"Kalau yang itu (Zulfikri, red), sudah (diklarifikasi, red)," imbuhnya.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungli ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Tak hanya itu saja, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Lasargi Marel menekankan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya memiliki strategi khusus. Jika semua ditelusuri, khususnya warga yang membayar retribusi, tentunya penanganan perkara akan memakan waktu yang panjang. "Kalau dikejar semua, ini masih panjang. Makanya kami ambil sampel saja," singkatnya.

Terpisah, Zulfikri tak menampik dirinya memang sudah memberikan keterangan ke Kejari Pekanbaru. "Iya, saya sudah diperiksa dalam pengusutan perkara itu. Tapi terkait itu saya tidak tahu, karena yang mungut retribusi sampah itu ada petugas retribusi,’’ jelasnya.

Dia melanjutkan, uang yang dipungut dari masyarakat, disetorkannya ke bendahara dinas dalam 24 jam. ‘’Selanjutnya bendahara menyetorkannya ke kas daerah. Jadi saya tidak tahu soal adanya pungli retribusi itu,’’ tegas dia.

Untuk diketahui, selain Kejari, Polda Riau juga mengusut permasalahan yang terjadi di DLHK Kota Pekanbaru. Yang mana, terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah. Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah.

Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir, sehingga sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook