PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembebasan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau mulai diberlakukan, Rabu (1/2) hari ini. Penghapusan denda ini merupakan satu dari tujuh program berkah pajak daerah yang dijalankan tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau, penghapusan denda pajak dimulai 1 Februari 2023. ''Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor in sya Allah dimulai 1 Februari 2023 besok (hari ini, red) dan sampai 31 Mei 2023,'' kata Syahrial Abdi.
Karena itu, demikian Syahrial, bagi wajib pajak yang menunggak pajak, sesuai arahan Gubernur Riau melalui program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
''Program inu juga untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, terutama bagi masyarakat yang lebih lima tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotornya,'' ujarnya.
Dipaparkan Syahrial, tahun ini Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Program tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
Kerena itu, pihaknya berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program tersebut, karana sengat bermanfaat terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.
''Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,'' ujarnya.
''Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,'' tambahnya.
Syahrial menyebutkan, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
''Mari segera manfaatkan tujuh berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,'' harapnya.
Adapun Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang akan dijalankan tahun ini di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.
Lalu ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) mutasi masuk dan kendaraan lelang, bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun), diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Terakhir, bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru