SEPAKBOLA DUNIA

City Sewa Lawyer Bergaji Rp1,46 M per Hari Demi Hindari Sanksi Berat

Olahraga | Kamis, 09 Februari 2023 - 19:56 WIB

City Sewa Lawyer Bergaji Rp1,46 M per Hari Demi Hindari Sanksi Berat
Para pemain Manchester City mengangkat trofi saat berhasil menjuarai Liga Inggris musim 2021-2022. (OLI SCARFF/AFP)

MANCHESTER (RIAUPOS.CO) - Manchester City terancam mendapat sanksi berat. Ini terkait kasus dugaan pelanggaran laporan keuangan atau Financial Fair Play (FFP) yang dituduhkan oleh Liga Premier Inggris. Agar bisa bebas, City dikabarkan menyewa seorang pengacara top dengan bayaran setara atau lebih dari gaji Kevin de Bruyne.

Menurut laporan Skysports pada Kamis (9/2/2023), City menunjuk Pannick Chamber sebagai pengacara mereka. Pannick merupakan pengacara ternama di dunia hukum dan pernah menjadi pengacara mantan Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson.


Pannick sendiri adalah sosok yang menghindarkan City dari hukuman larangan tampil di kompetisi Eropa setelah memenangkan banding di Pengadilan Banding Olahraga (CAS) pada 2020. City dilaporkan akan membayar 80 ribu poundsterling (sekitar Rp1,46 miliar) per hari dan bila dijumlahkan, maka dia akan menerima 560 ribu poundsterling (Rp10,2 miliar per pekan).

Kevin de Bruyne sendiri adalah pemain Manchester City dengan gaji tertinggi saat ini, gelandang asal Belgia itu mengantongi 400 ribu poundsterling (sekitar Rp7,33 miliar) per pekan. Dengan disewanya Pannick sebagai pengacara, Manchester City berharap bisa terbebas dari dakwaan yang dijatuhkan oleh Liga Premier Inggris.

Liga Premier Inggris mendakwa City atas dugaan pelanggaran aturan FFP yang terjadi antara 2009 dan 2018. Operator liga tertinggi Inggris itu juga menyebut City tidak bekerja sama sejak penyelidikan yang dimulai pada Desember 2018. City diduga tidak memberikan laporan keuangan yang jujur terkait pendapatan, biaya operasional dan kesepakatan sponsor. City juga diduga remunerasi kontrak sejumlah pelatih dan pemain di periode 2009–2010 hingga 2015–2016.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook