JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi memastikan bakal terus melanjutkan proses hukum terkait kasus PSSI. Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora kembali kalah dari PSSI dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI pada 14 Juli lalu.
PSSI sendiri menggugat Kemenpora di PTUN terkait surat keputusan Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015, yang berisi sanksi administratif terhadap PSSI. Setelah memakan waktu sekitar empat bulan, hasil banding Kemenpora terhadap keputusan PTUN pun dikeluarkan PTTUN Jakarta yang tertuang dalam amar putusan bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015.
Memang, setelah putusan tersebut, Kemenpora masih bisa melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan melakukan kasasi," tegas Imam, melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima dokumen lengkap amar putusan PTTUN tersebut.
‘’Tadi kami baru saja melakukan rapat pimpinan yang salah satu poinnya adalah membahas hasil PTTUN. Dari hasil rapat itu kami mengeluarkan beberapa sikap. Pertama, Kemenpora menghormati keputusan tersebut. Karena belum dapat dokumen lengkap, tentu kami akan secepatnya mendapatkan dokumen," jelasnya.
Di lain pihak, PSSI berharap Kemenpora tidak lagi melanjutkan proses hukum ini ke tingkat kasasi. Menurut mereka, hal itu hanya akan memperlama penderitaan pesepakbola di Indonesia. Menyusul, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini di tingkat kasasi bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun.(eca)
Sumber: JPNN
Editor: Elvy Chandra