PASAR WAJO (RIAUPOS.CO) -- Sudah 16 tahun La Hasa tinggal bersama istri di Pulau Pendek. Bercocok tanam di kawasan yang diwarisi dari orang tuanya itu. Dan, tak sekali pun dia mendengar bahwa pulau yang masuk wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, itu ditawarkan di salah satu lokapasar (marketplace), OLX.
"Kalau seperti itu modelnya, berarti ada pihak kedua yang mau jual ini pulau," ujarnya saat ditemui Kendari Pos (JPG) di kediamannya di Pulau Pendek.
Senada dengan La Hasa, Ilias, kepala Desa Boneatiro Barat, Kabupaten Buton, yang juga salah seorang ahli waris Pulau Pendek, mengaku tak tahu-menahu soal kabar tersebut.
"Itu tidak boleh dilakukan karena Pulau Pendek warisan leluhur. Makam kakek kami ada di situ," kata Ilias.
Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil menemukan jejak penjual Pulau Pendek yang masuk wilayah Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, itu. Pelaku berinisial IS teridentifikasi berlokasi di Jakarta Barat.
Kapolres Buton AKBP Ady Benny Cahyono mengatakan langsung menunjuk tim untuk menyelidiki.
"Hasilnya, tim siber kami sudah menemukan titik lokasi ponsel serta oknum yang mengiklankan Pulau Pendek di situs jual beli online OLX tersebut," ungkap Benny.
Sebelumnya, IS mengunggah tawaran penjualan Pulau Pendek tersebut di situs OLX pada 27 Agustus 2020 dengan harga Rp36.500 per meter atau total Rp80,3 miliar. Dalam situs tersebut, terpampang jelas foto serta deskripsi Pulau Pendek.
Benny menyebutkan, unggahan itu sudah di-takedown. "Kami pengen tahu yang kuasakan itu siapa, motif dia menawarkan pulau itu kenapa. Karena sudah menimbulkan kegaduhan, kami bakal kenai dia dengan pasal itu," katanya.
Ke depan, lanjut dia, kalau ada yang melapor merasa dirugikan, pelaku bisa kena pasal tambahan. "Kami lapis dia dengan UU ITE," tuturnya.
Sementara itu, kabar adanya penawaran penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton pada situs jual beli online langsung direspons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bahan untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Secara aturan, lanjut dia, pulau-pulau kecil yang menjadi milik negara memang tidak bisa diperjualbelikan. Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kalaupun ada yang mau memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, UU hanya memperbolehkan untuk diberi hak pengelolaan.
Prosedurnya, izin pengelolaan diajukan kepada pemerintah daerah (pemda). Nanti pemda menentukan apakah izin layak diberikan atau tidak. "Itu pun (maksimal) hanya bisa menguasai 70 persen dari luas pulau," jelasnya.
Sementara itu, 30 persen lainnya wajib dikuasai langsung oleh negara. Baik digunakan untuk kawasan lindung, area publik, maupun kepentingan masyarakat lainnya.
Daya Tarik Wisatanya Besar
Letak Pulau Pendek terbilang strategis. Tidak jauh dari Kota Baubau dan panorama alamnya indah dengan pasir putih dan karang laut yang memikat.
Tidak heran, pada 2015 dan 2016 Pulau Pendek dikabarkan dilirik investor asing. "Kalau kulit putih (warga negara asing) sudah enam kali datang di sini. Ada yang bahkan menginap di sini. Saya tanya, katanya sekadar jalan-jalan melihat keberadaan pulau ini dan perkembangan di Buton," kata La Hasa, penghuni Pulau Pendek, kepada JPG.
Bupati Buton La Bakry juga menyebut Pulau Pendek sangat potensial untuk pengembangan wisata. "Ya, makanya kami cek dulu kebenarannya (soal ditawarkan akan dijual, red). Kami kan baru dengar juga dari teman-teman media," katanya ketika dihubungi JPG.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Rusdi Nudi mengatakan, timnya meninjau Pulau Pendek jauh sebelum informasi penjualan tersebar luas. Saat itu pihaknya didampingi empat kepala desa di seputar pulau tersebut. "Ada juga anggota DPRD Buton Darsono, kira-kira dua bulan lalu," paparnya.
Terkait kabar pulau itu dijual, lanjut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala desa (Kades) Boneatiro yang membawahkan Pulau Pendek. Kades memastikan tidak ada berkas jual beli di kantornya.(lyn/ttg/jpg)