JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tawaran pemerintah untuk menyediakan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi honorer yang tidak terakomodir dalam pendaftaran CPNS ditolak. Hal itu disampaikan ribuan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang melakukan aksi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10).
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, selain dasar hukumnya belum ada, skema PPPK masih abu-abu.
“Kami juga tidak tahu menguntungkan atau merugikan honorer,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos (JPG) di sela-sela aksi.
Titi menambahkan, jika nanti skemanya sama dengan CPNS, di mana ada enam tahap seleksi, dia menilai itu hanya trik pemerintah. Sebab, skema itu juga tidak memberikan garansi atas nasib para honorer. Sebab, tidak memberikan garansi bahwa semua honorer bisa diterima.
“Kenapa kami harus pilih PPPK, kami pilih PNS dong. Kalau PPPK pun sama-sama merit sistem,” imbuhnya.
Namun jika skema PPPK bisa mengakomodir seluruh honorer, pihaknya siap untuk mempelajari skema tersebut. Pihaknya berharap, pemerintah memiliki itikad untuk memberikan penghargaan atas pengabdian yang honorer lakukan ke negara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kepastian atas status mereka sebagai pegawai pemerintah. Jika hanya sebagian yang bisa masuk ke PNS, menurutnya itu cukup menyakitkan bagi sebagian yang lain.
“Bayangkan ada yang jadi PNS, PPPK dan ada honorer lagi, sedih nggak? Diadu domba lagi nggak? Kan akhirnya kita sama-sama tersakiti,” tuturnya.
Jika yang menjadi acuan pemerintah adalah peraturan undang-undang, wanita asal Banjarnegara itu menilai bukan persoalan. Sebab, jika punya itikad, pemerintah bisa saja melakukan perubahan UU ASN. Apalagi, DPR sudah memberikan lampu hijau untuk dilakukan pengangkatan langsung terhadap honorer. “Pekerjaan kami sama dengan PNS. Kami mengabdi dengan tanggung jawab yang sama. Tidak ada bedanya. Ketika kita menuntut atas pengabdian kan sangat wajar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sendiri sudah sepakat menjadikan skema PPPK sebagai jalan keluar atas tuntutan yang disampaikan honorer. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu. Pemerintah beralasan, untuk mengangkat seorang PNS, persyaratan dibuat untuk memastikan SDM yang direktur memiliki standar kemampuan.(far/jpg)