JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi, harus memperhatikan asas keadilan masyarakat. Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.
“Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan,” kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Menurut Mulyanto, pembatasan tersebut sangat penting, karena terkait dengan rasa keadilan. Menurutnya kondisi yang memaksa, mobil mewah untuk legawa menggunakan hanya BBM nonsubsidi.
Mulyanto menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat.
Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara net importir minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini. Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi telah dialakukan baik oleh Pertamina maupun operator BBM lainnya.
Namun, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non-subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti pertalite atau solar.
Sebagai langkah antisipatif, DPR sudah menyetujui usulan Pemerintah terkait APBN Perubahan tahun 2022 yang mengakomodasi penambahan kuota BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar untuk tahun 2022.
“Namun demikian dikhawatirkan, bila tanpa pembatasan pengguna BBM bersubsidi, maka penambahan kuota BBM ini tetap akan jebol,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman