JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim memberantas beking kegiatan penambangan liar (illegal mining) oleh oknum aparat kepolisian sebagaimana yang disampaikan oleh Aiptu Ismail Bolong.
Anggota tim terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan RI agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif. Menurut Mulyanto, tindakan tersebut merupakan momentum untuk memberantas praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi beking. Pemerintah harus bergerak cepat agar pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan ini tidak terus berlanjut.
“Pemerintah melalui aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak illegal mining termasuk cukong yang menjadi bekingnya. Terkesan pemerintah melempem karena ditengarai aparat turut bermain mata,” kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata, tegas, dan terukur agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambagan ini dapat terjaga,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, ke depan nanti persoalan illegal mining ini harus ditata secara serius. Terutama terkait aspek perizinan dan pengelolaan lingkungannya.
Proses perizinan ini perlu diperbaiki agar pertambangan rakyat dan batuan yang sudah didelegasikan ke daerah ini harus benar-benar dapat diimplementasikan. Sehingga pengawasan dan penerimaan negara dapat ditingkatkan. Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi.
“Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menegaskan, Komisi VII DPR RI akan memanggil lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menilai sudah saatnya negara mengakhiri praktik merugikan ini.
Karena itu perlu ada kesamaan sikap antara pejabat eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan urusan illegal mining ini. Jangan sampai masalah serius ini hanya ditangani secara sambil lalu.
“Sehingga ujung-ujungnya tidak menyelesaikan masalah sebenarnya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan ini sebelumnya diungkapkan mantan anggota Polri Ismail Bolong yang menyebut sempat memberi uang setoran hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Belakangan, Ismail menarik pernyataannya tersebut. Ismail yang mengaku pensiun dini dari Polri sejak Juli 2022 ini meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataannya sebelumnya. Pernyataannya itu sempat viral di media sosial.
Ismail menyebut saat memberikan pernyataan itu dirinya dalam tekanan. Dia menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” kata Ismail.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman