JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akses arus balik menuju Jakarta belum dibuka. Pemerintah memutuskan, pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H diperpanjang hingga sepekan ke depan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ketentuan pengendalian transportasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 diubah. Larangan mudik dan arus balik yang semula berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku PM 25 Tahun 2020.
Keputusan Menteri Perhubungan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut diputuskan untuk memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
”Kemenhub juga akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan. Bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE gugus tugas yang masih boleh bepergian,” tegasnya, Sabtu (30/5).
Adita memastikan, surat keputusan tersebut sudah disampaikan kepada para Dirjen di lingkungan Kemenhub, kepala badan pengelola transportasi Jabodetabek, gubernur, bupati/wali kota, tim satgas gugus tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi. Seluruh jajaran diminta untuk menyosialisasikan dan mengawasi implementasi aturan tersebut.
Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menuturkan, sejak awal Polri telah memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni. ”Perpanjangan itu diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis,” terang dia.
Petugas akan terus memberlakukan penyekatan. Selama ini sudah lebih dari 26 ribu kendaraan yang diputar balik karena ingin masuk ke Jakarta. ”Petugas melakukan tugas dengan humanis. Kalau memaksa, ya dikarantina,” ujarnya.
Hingga saat ini masyarakat yang diputar balik tidak ada yang memaksa masuk ke ibu kota. Petugas berusaha melayani dan meminta dengan baik agar tidak terjadi persebaran Covid-19. ”Agar tidak terjadi benturan,” paparnya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan belum bisa memastikan adanya perpanjangan setelah Operasi Ketupat berakhir pada 7 Juni. Yang pasti, saat ini Polri berupaya mendukung agar penerapan tahapan hidup baru (new normal) seperti instruksi presiden bisa dilaksanakan. ”Kami mendukung penuh new normal,” tuturnya.(mia/idr/c10/fal/jpg)