JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian matang setelah selama 10 bulan. Terlebih saat ini, semua wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 1.
“Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” ucap Jokowi.
Kepala Negara menegaskan, kasus harian Covid-19 kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9 persen, dan angka kematian di angka 2,3 9 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucap Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra