Jaksa Agung: Kasus Sambo Perkara Biasa, bedanya Pelaku Petinggi Polri

Nasional | Jumat, 30 September 2022 - 07:20 WIB

Jaksa Agung: Kasus Sambo Perkara Biasa, bedanya Pelaku Petinggi Polri
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR. (HENDRA EKA/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara perihal kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut Burhanuddin, tak ada yang istimewa dalam persidangan Ferdy Sambo Cs.

Pasalnya, perkara pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan istrinya, Putri Candrawathi itu, merupakan perkara yang biasa ditangani Kejagung “Perkara (FS) hal yang biasa aja, tidak ada yang spesifik,” kata Burhanuddin, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (30/9/2022).


Burhanuddin menyatakan, kasus itu ramai karena pelakunya adalah petinggi Polri yang kini sudah dipecat. Hal itu pula yang menjadikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu terkesan menjadi kasus besar.

“Ini kan bedanya pelakunya saja. Sehingga menjadi spesial dan menjadi sorotan masyarakat,” tuturnya.

Kendati kasus ini dipandang kecil, namun Kejagung juga tak akan sembarangan dalam menanganinya. Untuk kasus ini, Kejagung bahkan telah menyiapkan 30 jaksa untuk persidangan nanti.

“Kami sudah siapkan 30 jaksa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan obstruction of justice telah lengkap alias P21. Dengan begitu, dipastikan tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Selain itu, berkas perkara empat terangka lainnya juga di nyatakan lengkap.Dengan demikian Kejagung juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/9).

 

Sumber: Pojoksatu.id/Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

o

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook