JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 lalu akhirnya usai sudah.Payung hukum terkait gaji dan tunjangan PPPK telah diterbitkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa aturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK sedang diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita tunggu setelah diundangkan secara resmi," tuturnya singkat saat dikonfirmasi, kemarin (29/9).
Kabar ini pun langsung disambut baik oleh Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Menurutnya, pihaknya mendapat kabar gembira secara berturut-turut. Setelah dikeluarkannya klaster pendidikan dari rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, kini perpres 98/2020 sudah terbit pada Senin (28/9).
"PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan," tuturnya.
Perjuangan ini, diakuinya, memang memerlukan waktu. Kemudian, selalu disampaikan dengan cermat, objektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika. Pihaknya juga mencoba memahami kondisi yang ada.
"Namun, dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut kembali diminta dengan sangat," papar Unifah.
Karenanya, saat ini, Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar. Bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.
Regulasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini memang sangat dinantikan seluruh honorer K2 maupun non-K2. Pasalnya, dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 dapat melanjutkan tahapan seleksi PPPK sebelumnya. Yakni, pemberkasan NIP oleh BKN dan penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.
Persoalan gaji dan tunjangan PPPK ini memang cukup rumit. Penuntasan rancangan perpresnya pun harus memakan waktu cukup lama. Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan RB Elfansuri mengatakan, hal ini karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
Salah satunya, PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia menyebutkan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Namun, di PP tersebut PPPK tidak disebutkan.
"Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS)," jelasnya. sudah berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan PPPK ini sama seperti PNS. Salah satunya, memperbesar gaji pokok PPPK.
"Sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," jelasnya.(mia/jpg)