JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo saling berseberangan keterangan saat proses rekontruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibatnya, penyidik Bareskrim Polri harus melanjutkan dengan pemeran pengganti untuk 2 adegan di rumah dinas Kadiv Propam Polri atau lokasi Brigadir J ditembak.
“Dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak, kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
“Karena menurut RE dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti,” imbuhnya.
Andi menuturkan, perbedaan keterangan tersebut merupakan hak dari para tersangka. Hal itu tidak menghambat jalannya rekonstruksi.
“Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman