KASUISTIKA

Fakta Baru, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau Usai Brigadir J Ditembak

Nasional | Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:30 WIB

Fakta Baru, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau Usai Brigadir J Ditembak
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada adegan 74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat jika tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan 2 bilah pisau dan 1 handy talky kepada saksi usai penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pisau tersebut sudah dibawa Kuat sejak dari Magelang, Jawa Tengah.


“Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma’ruf,” kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi tidak merinci pisau tersebut digunakan untuk apa.

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu peristiwanya apa, ya nantilah,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook