JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi berjalan maraton dengan menghadirkan kelima tersangka.
“Hari sudah dilaksanakn rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam, sesuai komitmen Timsus diperintahkan setransparan mungkin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dedi mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi pertama dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling. Di sana dilakukan 36 adegan. Kemudian di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, 27 adegan. Sisanya adalah peristiwa di Magelang yang dilakukan di lokasi pengganti di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini tetap sesuai perintah Kapolri agar transparan, akuntabel,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
i