JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kapan waktu diberlakukan PPKM Darurat tersebut akan diputuskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
"Karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi di acara Musyarawah Nasional Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan karena melihat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi dan itu hanya dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM Darurat saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.
"Dan Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. dan kita harapkan selesai," ucap Jokowi.
Namun Jokowi belum dapat memastikan berapa lama PPKM Darurat diberlakukan. Meski begitu Jokowi menyebut hanya berlaku di Jawa dan Bali.
“Gatau nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya. Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.
Dia menyebut kabupaten/kota di jawa dan Bali memiliki nilai asesmen cukup tinggi dalam hal penularan Covid-19.
“Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaiannya secara detail. Yang ini harus ada treatment secara khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” pungkasnya.(rls)
Editor: Eka G Putra