Masa Toleransi Registrasi Habis, Blokir Total Mulai 1 Mei

Nasional | Senin, 30 April 2018 - 11:52 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masa toleransi registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua ope­rator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi mulai Selasa (1/5).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018  bagi nomor yang belum registrasi ulang. Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir.

Baca Juga :Smelter Nikel di Morowali Meledak, Pemerintah Diminta Moratorium Ini di IMIP

Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet.

“Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli, Ahad (29/4).

Kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksa­naan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Meski demikian, Ramli menegaskan proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing ope­rator penyedia layanan dan kanal registrasi juga masih bisa dilakukan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook