Masa Toleransi Registrasi Habis, Blokir Total Mulai 1 Mei

Nasional | Senin, 30 April 2018 - 11:52 WIB

Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

”Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.

Baca Juga :Smelter Nikel di Morowali Meledak, Pemerintah Diminta Moratorium Ini di IMIP

Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga  secara benar. Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apa pun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Terutama soal data.

”Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tegas Ramli.

Sementara itu, hingga saat ini pihak operator masih terus melakukan perhitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum.

“Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang rekon (menghitung, red). Besok sore (hari ini, red) diharap­kan sudah selesai,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, kemarin.

Secara umum, Merza memastikan semua ope­rator untuk melakukan pemblokiran sebagaimana instruksi Kominfo. Menurutnya, hal tersebut bersifat wajib.(tau/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook