JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah resmi menaikkan status penegakan hukum ke tahapan penyelidikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan untuk mengungkap dugaan kartel minyak goreng. Selasa (29/3), KPPU juga membeberkan satu bukti yang menguatkan indikasi terjadinya kartel.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa sebelum menaikkan ke proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan investigasi selama lebih kurang dua bulan sejak Januari. "Komisi menemukan satu alat bukti berupa dokumen perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha," ujarnya, kemarin.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, lanjut Goppera, para produsen juga sempat mengadakan pertemuan setelah harga acuan crude palm oil (CPO) naik pada akhir 2021. Pertemuan juga dilakukan bersama retailer dan distributor. "KPPU akan melihat apakah dalam pertemuan tersebut, para produsen membicarakan mengenai persoalan harga dan distribusi barang. Kemudian, KPPU bakal mencermati perubahan perilaku yang berdampak terhadap produk minyak goreng setelah pertemuan digelar," terangnya.
Selain itu, KPPU akan mengamati kewajaran pendapatan perusahaan saat harga minyak goreng naik mengacu pada laporan keuangannya. Dari kacamata ekonomi, KPPU bakal membandingkan peningkatan pendapatan perusahaan dengan kenaikan kebutuhan produksi akibat melonjaknya harga acuan CPO. "Namun perlu kehati-hatian dalam melihat laporan keuangan karena laporan perusahaan terbuka yang sudah disampaikan ke publik biasanya adalah laporan konsolidasi, dan kami tahu harga CPO cukup tinggi. Ini adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi, bukti perilaku karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," ucap Gopera.
Dalam proses investigasinya, KPPU memanggil 44 pihak yang terdiri atas produsen minyak goreng, peretail, dan asosiasi. Dari jumlah tersebut, KPPU meminta keterangan dari total 20 produsen dan di antaranya termasuk produsen besar yang menguasai mayoritas pasar. "Proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja," bebernya.
Menurut Goppera, lembagannya bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri. Gopprera masih enggan menyebutkan nama-nama kelompok usaha yang dimaksud. "Kami memang akan fokus pada delapan pelaku usaha itu kita tahu yang bisa drive harga itu yang menguasai pasar yang lain yang kecil-kecil bisa jadi hanya price follower," tegas Goppera.
Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita segera menuntaskan masalah kelangkaan dan kemahalan harga migor curah. Sebab berdasarkan hasil Rakor Terbatas di Istana Negara, 16 Maret lalu, Presiden Joko Widodo melimpahkan persoalan tersebut kepada Menperin dari Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan migor curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil juga sudah ditetapkan pada Jumat lalu (25/3).
Dalam beleid tersebut pelaku usaha wajib (mandatory) turut serta dalam penyediaan dan pendistribusian migor curah. "Sekarang ini kan sudah lebih dari seminggu sejak penetapan HET migor curah sebesar Rp14 ribu per liter, dan bulan Ramadan kurang dari sepuluh hari lagi. Jadi Menperin harus bekerja keras menata produksi dan distribusi migor curah. Jangan sampai terulang lagi kasus kelangkaan migor seperti sebelumnya," tegas Mulyanto.
Dia mengungkapkan, potensi kebocoran migor curah ke industri besar menengah, perhotelan, dikemas ulang, dan ekspor ilegal tetap ada. Makanya, aspek pengawasan penyediaan dan pendistribusian menjadi sangat vital.(agf/han/das)
Laporan JPG, Jakarta